|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sejak Diterapkan Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Termasuk SARA

Sejak Diterapkan Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Termasuk SARA
Ket Foto : Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta - Sejak Diterapkan Virtual Police sudah  329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Isi Konten tersebut banyak berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.


“Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Jumat (16/4/2021).


Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.


Baca Juga  : 

••  Bupati Deli Serdang Bersama Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Kunjungi Posko Satlak III Elang

••  Miliki 2 Ribu Ekstasi Logo Kepala Monyet, Simatupang Dituntut 14 Tahun Penjara

••  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dalam Rangka HUT Provinsi Sumut


              


“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucapnya.


Untuk diketahui, virtual police yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.


Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM. (Burju Simatupang)

 
Komentar

Berita Terkini