|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Yukk Cari Tahu Apa Saja Langkah-langkah untuk Tingkatkan Status Hak Guna Bangunan

 

Tingkatkan Status HGB
Ket Foto : Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa Anda lakukan untuk hunian tapak, Umumnya Seperti Rumah Maupun juga Tanah/kavling
MP.Com | Medan -  Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa Anda lakukan untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah/kavling. Mengapa perlu dilakukan pengalihan? sebab properti dengan sertifikat HGB tentu tidak memiliki keuntungan yang sama dengan SHM. Untuk itu, ada baiknya Anda mencari tahu cara mengubah hak guna bangunan (HGB) ke SHM sebelum terlambat. 


Jika perorangan, Anda bisa meningkatkan status HGB ke SHM dengan mengajukan langsung ke kantor BPN setempat. Beberapa developer juga ada yang menyediakan jasa untuk mengubah hak guna bangunan menjadi SHM, namun tidak jarang pula mereka meminta pembeli untuk mengurusnya sendiri.


Dilansir dari Irma Devita, ada dua kategori pembeli yang tidak bisa meningkatkan status HGB ke SHM. Pertama, pembeli yang berstatus badan hukum dan WNA yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik.


Jika Anda hendak mengubah hak guna bangunan menjadi bersertifikat Hak Milik sendiri, ikuti langkah-langkah berikut ini:


Datangi Kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.


Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.


Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000. Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan. (Suriawan)

 
Komentar

Berita Terkini