|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Miliki 2 Ribu Ekstasi Logo Kepala Monyet, Simatupang Dituntut 14 Tahun Penjara

 

Miliki 2 Ribu Ekstasi Logo Kepala Monyet, Simatupang Dituntut 14 Tahun Penjara
Ket Foto  :  Sidang Virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Terdakwa kepemilikan 2 ribu butir ekstasi logo kepala monyet, Gimin Simatupang (49) dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Warga Tanjungbalai ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Gimin Simatupang dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Novrika, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).


JPU menilai, hal yang memberatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dan berbelit-belit dipersidangan. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," tandasnya. 


Sementara rekan terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah) justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketahui Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1000 butir ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut. 


Baca Juga  : 

••  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dalam Rangka HUT Provinsi Sumut

••  Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Warga Asam Kumbang Pengedar Narkoba

••  Polda Sumut Adakan Deklarasi Tolak Narkoba Serta Musnahkan Barang Bukti Narkoba 205 Kg, 23 Butir Pil Ekstasi


Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi. 


Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan  Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin disebuah gudang. 


Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA). 


Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada didalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini