|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pelaku Pembunuhan Berencana Sementara Ditangguhkan Majelis Hakim PN Medan

 

Pelaku Pembunuhan Berencana Sementara Ditangguhkan Majelis Hakim PN Medan
Ket Foto : Suasana Sidang Pembunuhan Sadis di PN Medan

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Peristiwa pembunuhan sadis yang jasad nya ditemukan di dalam jurang kawasan Berastagi, Kabupaten Karo pada September 2020 lalu, sudah mulai masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan


Terdakwa yang diadili karena membunuh korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) warga Jalan Amal, Medan Sunggal yakni Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Blok CC No. 6 Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan yang disebut-sebut seorang bandar judi bola.


Lalu Handi alias Ahan (berkas terpisah), Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi (berkas terpisah), Bagus Ariyanto (berkas terpisah), Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (berkas terpisah), Andi Sahputra alias Andi (berkas terpisah), Hoki Setiawan alias Kecot (berkas terpisah), Aqbar Agustiawan alias Ojong (berkas terpisah) dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Adapun untuk pelaku nya yang tiga oknum TNI masing-masing Suhemi alias Helmi, Perri Panjaitan alias Perri, dan Indrya Lesmana (ketiganya diajukan pada Mahkamah Militer).


Tetapi pada sidang lanjutan yang digelar ada hal yang mengejutkan pada Jumat (5/3/2021) lalu. Alasannya, Edy Suwanto terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.


Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.


"Iya benar, karena ada permohonan dari penasehat hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan Polda," kata hakim yang juga Humas PN Medan, Tengku Oyong yang akhirnya dapat dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021) siang.


Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Tengku Oyong menjawab lupa.


"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," pungkasnya.


Terpisah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan tahanan.


Baca Juga  : 

••  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Silahturahmi ke Ulama Habib Syech Bahas Covid-19 dan Vaksinasi Nasional

••  Batal Akad Nikah Atta-Aurel di Masjid Istiqlal, Humas Masjid Buka Suara

••  Wabup Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar Tinjau Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Di Puskesmas Hamparan Perak


loading...


"Penahanan, penangguhan, atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya. Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.


Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Salman pada surat dakwaannya menjelaskan kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.


"Lalu Edy Suwanto memerintahkan Handi supaya datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar jaksa.


Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, 'Kau cari si Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus'.


"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersama di The Cube," jelas jaksa.


Lebih lanjut dikatakan jaksa, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.


Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.


"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil," ungkap jaksa.


Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, 'Di mana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan'.


"Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai," cetus jaksa.


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, 'Tidak tau bang'.


Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.


"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan," beber jaksa.


Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut. Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.


Para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini