Ket Foto : Tersangka I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang, dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey Beserta Barang Bukti |
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Ditresnarkoba Polda Sumut yang tergabung dalam Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu bersama Avseq dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan 2 Kg Sabu Dari Pintu Masuk Bandara Kualanamu
Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang, Kab. Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.
Baca Juga :
>>> Polsek Medan Timur Tindak 10 Warga Tanpa Masker Saat Lakukan Ops Yustisi Prokes
>>> Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan PT. BCMG
>>> Chelsea Tahan Imbang Leeds United, Gagal Bawa Pulang Poin Penuh
Pelaku berhasil ditangkap di pintu masuk Bandara Kuala Namu pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 kemarin sekira pukul 19.10 Wib.
Adapun barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg didalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.
Selain delapan bungkus plastik hitam berisi Narkotika seberat 2 kg, turut serta disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil interograsi kedua tersangka I dan AA akan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan,” kata Kabid Humas. (Donald)