|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polisi Ungkap Kasus Motif Istri Bakar Suaminya di Ciputat, Sering Dianiaya Korban

 

Ket Foto : Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin

MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta - Seorang istri berinisial Kr (54) tega membakar suaminya, Samsudin (47) di kediamannya yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap motif tersangka dipicu kekesalannya karena sering dianiaya korban.


“Motif pelaku membakar korban adalah kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).


BACA JUGA  :  Polsek Medan Timur Siap Dukung Program Kapolri Menuju Polri Yang Presisi


loading...


Dari keterangan tersangka, kata Iman, korban kerap kali bertengkar. Perselisihan pasangan suami istri ini kerap terjadi lantaran permasalahan ekonomi.


“Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya. Pemicunya sering ribut masalah ekonomi,” tuturnya.


Sebelumnya, Iman menyebut tersangka sempat kabur usai membakar suaminya. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam.


BACA JUGA  :  Tim Reskrim Polsek Medan Area Amankan Warga Madio Santoso Pemilik Sabu


Hosting Unlimited Indonesia 


“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi


“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran,” jelasnya


“Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” sambungnya. (Dedi Eko)



Sumber : Humas Polri

 
Komentar

Berita Terkini