|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mantaf! Unit Reskrim Medan Area Dengan Cepat Ringkus Warga Pukat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan IRT

Mantaf! Unit Reskrim Medan Area Dengan Cepat Ringkus Warga Pukat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan IRT
Ket Foto : Tersangka Penyekapan (kiri) dan Korban (kanan)

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kepolisian Sektor Medan Area Polrestabes Medan dengan cepat merespon pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami seorang wanita ibu rumah tangga. Ibu tersebut mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh pacarnya sendiri. Selain luka lebam di sekujur tubuhnya, korban juga disekap 3 hari dan leher dirante.


Diketahui korban penyekapan dan penganiayaan, seorang wanita ibu rumah tangga bernama Rina Simanungkalit (33), warga jalan Tangguk Bongkar Vll, Kel.Tegal Sari Mandala lll, Kec.medan Denai yang diduga mendapatkan perlakuan tindak kekerasan oleh seorang lelaki beridentitas Maniur Poltak Sihotang (44), alamat kos di jalan Pukat Vlll.no.13, Kel.Bantan Timur, Kec.Percut Seituan.


Tersangka adalah pacar dari korban yang telah diamankan tim sergap unit reskrim Polsek Medan Area, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 05:00 Wib subuh tadi dari tempat kos-kosan nya.


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto membenarkan kejadian tersebut, kepada awak media.


“Benar kita telah amankan tersangkanya inisial MPS dari tempat kos-kosan nya subuh tadi. Tersangka sendiri menurut pengakuan korban RS seorang ibu rumah tangga merupakan pacarnya, ” kata Irianto melalui grup whatsapp, Jumat (23/4) sekira 10:40 Wib.


Baca Juga : 

••  Lepas Taruna Taruni Latsitardanus Ke XLI, Bupati Deli Serdang Imbau Tetap Semangat Mengabdi ke Masyarakat

••  Nekat Jadi Kurir 23 Kg Sabu Antar Provinsi, Warga Medan Timur Divonis Mati

••  Kakorlantas Himbau Agar Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Dalam Pengamanan KTT Asean


Masih kata kanit reskrim Iptu Irianto, berawal petugas kami mendapat informasi dari warga, ada seorang wanita yang disekap di dalam kamar kos-kosan yang telah diamankan kepala lingkungan setempat. Anggota langsung menuju TKP.


Sambung Kanit Irianto, berdasarkan kesaksian korban bahwa RS mendapat perlakuan kekerasan dengan wajah dan kaki luka lebam akibat pukulan dan leher dirantai serta di gembok. Korban sendiri disekap di kamarnya selama 3 hari. Dan korban berhasil melarikan diri ke rumah kepling.


“Wajah dan kaki penuh lebam pukulan, leher dirante dan di gembok. Selanjutnya korban kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Tersangka sudah kita amankan ke mako untuk di proses hukum,” ucap Irianto.


“Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan hukuman kurungan 2 tahun, ” pungkas Irianto. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini