|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Edarkan Sabu Seberat 100 gram, 2 Warga Belawan Divonis 10 Tahun Penjara

 

Edarkan Sabu Seberat 100 gram, 2 Warga Belawan Divonis 10 Tahun Penjara
Ket Foto :  Sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4)


MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum Prayetno (47) dan Ari M Nur (37) dengan pidana selama 10 tahun penjara. Kedua warga Belawan ini, terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 100 gram. 



Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa oleh karenanya masing masing dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4).


Kedua terdakwa dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan. 


Baca Juga  : 

••  Panglima TNI Bersama Kapolri, Buka Latsitarda Nusantara Ke-41di Medan

••  Bupati Deli Serdang Terima Kunjungan kerja Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Hamparan Perak

••  Warga Australia-Selandia Baru Kembali Bebas Berkegiatan Tanpa Khawatir Covid-19


Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakam terima atau banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Mengutip surat dakwaan, pada 7 Oktotober 2020 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Pulau Secanang Blok XI Lingkungan VI Kelurahan Belawan Secanang Kecamatan Medan Belawan. 


Tim petugas kemudian melihat dua terdakwa. Dan seorang petugas yang menyamar memesan sabu kepada kedua terdakwa. Tidak lama kemudian kedua terdakwa datang, dan langsung membawa pesanan oleh polisi yang menyamar. Terdakwa langsung menunjukan satu bungkus plastik klip tembus pandang ukuran besar yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip tembus pandang dengan berat 100 gram. 


Setelah menerima sabu tersebut, kemudian petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Petuga kemudian mengintrogasi kedua terdakwa dimana sisa sabu lainnya yang disimpan terdakwa. Kemudian, petugas langsung menuju ke rumah kosong yang ditujukkan terdakwa. 


Ditemukanlah narkotika jenis sabu dan ganja dari rumah kosong tersebut, yang diakui terdakwa didapat dari Kidir (DPO), sedangkan ganja didapat dari Rudi (DPO) atas suruhan terdakwa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini