|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Putusan Aksi Bentrok Antar Ormas Berujung Ricuh di PN Medan

 

Sidang Putusan Aksi Bentrok Antar Ormas Berujung Ricuh di PN Medan
Ket Foto : Suasana Sidang Ricuh di Pengadilan Negeri Medan

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang putusan perkara kasus dugaan penganiayaan dalam bentrok antar ormas di Medan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan berlangsung ricuh, Rabu (24/3/2021) siang.


Ratusan massa dari pendukung pihak keluarga korban yang memadati ruang sidang hingga ke pelataran ruang tunggu gedung Pengadilan Negeri Medan tak terima dengan putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.


Dalam amar putusannya pada persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara dengan terdakwa Sunardi alias Gundok dan terdakwa Syafwan Habibi tersebut tidak dapat diterima atas pertimbangan berdasarkan asaz ne bis in idem.


"Mengadili, satu, memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dalam tahanan. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima untuk keseluruhannya," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.


Menurut majelis hakim diketuai Abdul Kadir, perkara tersebut melanggar azas hukum Ne Bis In Idem yang mana bahwa perkara tersebut telah diadili dan diputus majelis hakim pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.


Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi kejadian, mendengar putusan tersebut ratusan massa pendukung pihak keluarga korban mengamuk dan mengutuk majelis hakim dengan caci maki dan sumpah serapah.


Beberapa orang diantaranya bahkan sempat melampiaskan emosi dengan aksi melemparkan kursi ke arah ruang sidang. Beruntung kericuhan tersebut tak berlangsung lama hingga kumpulan massa berangsur meninggalkan lokasi.


Atas putusan itu, JPU Lamria menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan meminta petujuk limpinan sebelum melakukan Kasasi terhadap Perkara dimaksud. Bentrok Terjadi September 2019 Silam


Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.


Baca Juga  : 

>>>  Kapolri Resmi Terapkan Tilang Elektronik 12 Polda, Termasuk Sumut

>>>  Panas Hati Karena Berdebat Sopir Angkot Warga Perumnas Mandala Dibunuh, Sakit Hati di Warung Tuak

>>>  Demi Dana Amal 29 Mei Mendatang, Mike Tyson Pastikan Duel Lawan Evander Holyfield 


Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.


Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia. sidang putusan aksi bentrok antar ormas berujung ricuh. (Cut Nurmala).

 
Komentar

Berita Terkini