|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Panas Hati Karena Berdebat Sopir Angkot Warga Perumnas Mandala Dibunuh, Sakit Hati di Warung Tuak

 

Panas Hati Karena Berdebat Sopir Angkot Warga Perumnas Mandala Dibunuh, Sakit Hati di Warung Tuak
Ket Foto  :  Kapolsek Percut Seituan, AKP. Janpiter Napitupulu Saat Menggelar Kasus Kepada Wartawan

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - , Tersangka RAB alias Buyung Tato (47) nekat menikam Gading Wijaya manurung (52) hingga tewas karena Sakit hati atas ucapan korban saat di warung tuak


“Panas hatiku waktu korban mencaci saya didepan orang ramai saat di warung tuak. Korban mengatakan nyawaku bisa dibeli nya ,” kata tersangka.


Demikian pernyataan tersebut disampaikan tersangka saat Polsek Percut Seituan menggelar kasus di Mapolsek, Senin (22/3/2021) sore.


RAB alias Buyung mengakui saat berdebat mulut antara korban saat di warung tuak sempat dilerai teman lainnya.


Kemudian, tersangka balik langkah ke rumah dan datang kembali ke warung dengan membawa senjata tajam jenis sangkur.


Mungkin karena tidak bisa menahan emosi dengan kondisi mabuk, RAB yang datang menemui korban langsung menghujamkan pisau ke tubuh Gading yang saat itu juga dalam keadaan mabuk.


Ketika melihat korban terkapar berlumur darah, akhir nya tersangka ketakutan dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.


“Aku gak tau berapa kali aku tikam bang, soalnya aku lagi mabuk,” katanya dengan suara tegas.


Dilihat dari hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan korban tewas akibat sembilan luka tusukan di perut dan bagian tubuh lainnya.


Baca Juga  : 

••  Demi Dana Amal 29 Mei Mendatang, Mike Tyson Pastikan Duel Lawan Evander Holyfield 

••  Polda Sumut Laksanakan Apel Gabungan Cegah Kebakaran Hutan

••  Breaking News! Muchtar Pakpahan, Aktivitis Buruh Kelahiran Sumut Meninggal Dunia


Hal itu disampaikan Kapolsek Percut Seituan, AKP. Janpiter Napitupulu saat menggelar kasus kepada wartawan.


Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka RAB terjadi disebuah warung tuak di Jalan Garuda Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (21/3/2021) sekira pukul 02.00 Wib.


“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3040 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas Janpiter. (Donald.S)

 
Komentar

Berita Terkini