|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan Warga Kareung Bawa 695 Gram Sabu ke Lampung, M Yusuf Dituntut 13 Tahun Penjara

Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan Warga Kareung Bawa 695 Gram Sabu ke Lampung, M Yusuf Dituntut 13 Tahun Penjara
Ket Foto : Sidang Online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Terdakwa kurir sabu seberat 695,9 gram, M Yusuf Majid (59) warga Desa Kareung, Kabupaten Pidie, Aceh dituntut selama 13 tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa M Yusuf Majid dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya JPU Anita, dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban. 


Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Baca Juga  : 

>>>  Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Besok

>>>  Sertijab Direktur RSU Haji Medan Dari Plh dr Hartati M.kes kepada Plt dr Rehulina Gunting M.kes

>>>  Ketua TP PKK Deli Serdang Hadiri Gebyar ABK Kecamatan Pancur Batu, Bagikan Hadiah Dan Sembako


loading...


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, berawal saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung. 


Saat itu terdakwa akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Setelah mendapat informasi tersebut, para polisi langsung berangkat ke tempat yang di maksud dengan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa. 


Saat itu, terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat Kecamatan Tanjungpura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel. Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.


Dari penguasaan terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih 695,9 gram. 


Terdakwa mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri berambut cepak suruhan Zakaria alias Karia (lidik). Kemudian terdakwa mengakui mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut menuju Provinsi Bandar Lampung. Namun terdakwa baru menerima Rp 3 juta untuk biaya diperjalanan. (Cut Nurmala)


Editor : Donald

 
Komentar

Berita Terkini