Ket Foto : Sidang Online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3). |
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa M Yusuf Majid dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya JPU Anita, dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban.
Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga :
>>> Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Besok
>>> Sertijab Direktur RSU Haji Medan Dari Plh dr Hartati M.kes kepada Plt dr Rehulina Gunting M.kes
>>> Ketua TP PKK Deli Serdang Hadiri Gebyar ABK Kecamatan Pancur Batu, Bagikan Hadiah Dan Sembako
Mengutip surat dakwaan, berawal saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung.
Saat itu terdakwa akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Setelah mendapat informasi tersebut, para polisi langsung berangkat ke tempat yang di maksud dengan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa.
Saat itu, terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat Kecamatan Tanjungpura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel. Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari penguasaan terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih 695,9 gram.
Terdakwa mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri berambut cepak suruhan Zakaria alias Karia (lidik). Kemudian terdakwa mengakui mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut menuju Provinsi Bandar Lampung. Namun terdakwa baru menerima Rp 3 juta untuk biaya diperjalanan. (Cut Nurmala)
Editor : Donald