|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Besok

 

Ket Foto  :  Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/3/2021)

MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara bakal dilakukan besok.


“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/3/2021).


Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.


Baca Juga  :  

>>>  Sertijab Direktur RSU Haji Medan Dari Plh dr Hartati M.kes kepada Plt dr Rehulina Gunting M.kes

>>>  Ketua TP PKK Deli Serdang Hadiri Gebyar ABK Kecamatan Pancur Batu, Bagikan Hadiah Dan Sembako

>>>  Pemko Medan dan DPRD Medan Setujui 28 Propemperda Tahun 2021


loading...


Peristiwa ‘KM 50’ ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.


Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.


LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.


Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam orang anggota Laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50, melainkan empat orang anggota laskar. Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. (Burju Simatupang)




Sumber  :  Humas Polri

 
Komentar

Berita Terkini