|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dugaan Pemerasan Mantan Kasipidsus Kejari Tapsel, Saksi Akui Felix Beberapa Kali Minta Uang

 

Dugaan Pemerasan Mantan Kasipidsus Kejari Tapsel, Saksi Akui Felix Beberapa Kali Minta Uang
Ket Foto  : Proses Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan- Kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Mangasi Tua Felix Sidabutar (43) warga Jalan Sekip Kel. Sei Putih Timur I Kec. Medan Petisah Kota Medan kembali berlanjut beragendakan saksi. JPU Anwar Ketaren menghadirkan Yudika sebagai saksi, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3).



Yudika merupakan teman dari saksi korban Yos Arnold Tarigan, yang mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa. 


"Saya disuruh Yos untuk mentransfer uang Rp1 juta melalui rekening saya," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara. 


Lebih lanjut, kata saksi, ia mengaku mendengar langsung saat terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan. "Pertama Felix minta Rp5 juta, tapi tidak dipenuhi, dan sebelumnya sudah sering minta uang berkali-kali dia itu," bebernya. 


Atas kejadian itu, katanya, saksi korban membuat pengaduan ke Polda Sumut karena diancam dan diperas oleh terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, beragendakan saksi. 


loading...


Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya, pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 Wib ketika hendak bekerja, akun whatsapp milik korban Yos Arnold Tarigan mendapat kiriman pesan dari akun whatsapp nomor 08227655**** milik terdakwa Mangasi Tua Felix Sidabutar yang isinya menanyakan unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) aliansi Pers dan Ormas Tabagsel. 


Pada tanggal 14 Agustus 2020 dan sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, korban Yos Arnold Tarigan membalasnya dan menjelaskan bahwa unjuk rasa tersebut hanya kesalahpahaman. Tetapi penjelasan tersebut tidak direspon terdakwa dan malah meneruskan konten berita tentang unjuk rasa tersebut kepada korban Yos Arnold Tarigan dengan pesan tambahan yang isinya menyatakan korban Yos Arnold Tarigan Kasipidsus yang gagal dan Korup. 


Selanjutnya terdakwa meminta bagian kepada Korban Yos Arnold Tarigan, namun korban Yos Arnold Tarigan tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengundangnya ke tempat korban Yos Arnold Tarigan untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Tetapi undangan korban Yos Arnold Tarigan ditolak terdakwa dengan menyatakan bahwa terdakwa sedang berada di Mamuju dan butuh uang saku. 


Kemudian beberapa menit setelah memberitahukan terdakwa di Mamuju, terdakwa mengirimkan fotonya bersama salah satu pejabat Kejaksaan yang diikuti pesan tentang berita dan media/website yang berkaitan dengan Kejaksaaan yang akan diterbitkannya serta pesan yang intinya menyuruh terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000, ke rekeningnya. 


Tetapi pesan tentang permintaan uang tersebut tetap tidak di penuhi oleh korban Yos Arnold Tarigan, dan merasa permintaan terdakwa tidak direspon, terdakwa kembali mengirimkan link berita tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM Aliansi Pers dan Ormas Tabagsel pada tanggal 14 Agustus 2020 tersebut yang diikuti dengan pesan pemberitahuan bahwa berita unjuk rasa tersebut sudah naik ke Media Online serta pesan ancaman dan menakut-nakuti korban Yos Arnold Tarigan. 


Baca Juga  : Bupati H Ashari Tambunan Buka HLM TPID Kabupaten Deli Serdang


Yang mana inti dari unjuk rasa tersebut mendesak Jaksa Agung untuk mencopot dan mengganti Ardian, SH (Kajari Tapsel) dan Korban Yos Arnold Tarigan (Kasi Pidsus Tapsel) karena diduga telah melanggar kode etik Kejaksaan, dan terdakwa langsung menuduh korban Yos Arnold Tarigan Pejabat gagal dan 86 (Korup). 


Namun sesungguhnya sangatlah tidak benar karena semua yang disampaikan Pengunjuk Rasa tersebut adalah fitnah, membaca pesan tersebut korban Yos Arnold Tarigan makin tertekan karena selain mengirim pesan, terdakwa juga bolak balik menguhubungi korban Yos Arnold Tarigan melaui komunikasi handphone. Karena takut berita tersebut dapat merusak karir dan jabatan korban Yos Arnold Tarigan, kemudian korban Yos Arnold Tarigan menyuruh temannya untuk mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening terdakwa yang kemudian oleh terdakwa membalas dengan menyatakan “mauliate, gak boleh kapok ya bro, besok besok masih bisa minta lagi ya, hahahah”.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Yos Arnold Tarigan menjadi tertekan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna diproses lebih lanjut.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini