MEDIAPENDAMPING.COM, SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE menggelar konferensi pers di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.
Konferensi pers tersebut, terkait kronologis penangkapan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, saat berada di sebuah Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA : Kapolres Sergei Pimpin Rakor PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19
"Karena mereka sudah berinvestasi sehingga korban merasa takut untuk di gantikan dengan yang lain.Sebab tersangka sudah mengumpulkan distributor yang lain untuk menggantikan korban," papar AKBP Robin.
BACA JUGA : Warga Cinta Damai Helvetia Resah Akibat Sampah Menumpuk dan Aroma Yang Tidak Sedap
Sehingga korban merasa takut dan keberatan bilah digantikan orang lain dan tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta agar tidak digantikan sebagai supplier distributor.
" Kegiatan ini, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp, 30 juta dan 1 Hp Android," Sebut AKBP Robin Simatupang
Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,
BACA JUGA : Ketua DPRD Sergai Bersama Komisi D Sidak, Gedung dan Gudang Obat UPT Intalasi Farmasi Dinkes Tidak Layak
Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegas Kapolres Sergai. (Burju Simatupang)