|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Konferensi Pers Terkait OTT Kadis Sosial Sergai Yang Terancam 20 Tahun Penjara

 

Ket Foto : Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk saat memaparkan kasus OTT bersama tersangka Kadis Sosial Sergai di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam.

MEDIAPENDAMPING.COM, SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE menggelar konferensi pers  di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.


Konferensi pers tersebut, terkait kronologis penangkapan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, saat berada di sebuah Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.


BACA JUGAKapolres Sergei Pimpin Rakor PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19


loading...


AKBP Robin menjelaskan bahwa tersangka Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah melakukan ancaman  penekanan denqan  menakuti-nakuti bahwasanya akan memutuskan hubungan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program bantuan pangan non tunai( BPNT)yang ditunjuk oleh kementerian Sosial melalui dinas sosial. 


"Karena mereka sudah  berinvestasi sehingga korban merasa takut untuk di gantikan dengan yang lain.Sebab tersangka sudah mengumpulkan distributor yang lain untuk menggantikan korban," papar AKBP Robin.


BACA JUGA  :  Warga Cinta Damai Helvetia Resah Akibat Sampah Menumpuk dan Aroma Yang Tidak Sedap


Hosting Unlimited Indonesia


Sehingga korban merasa takut dan keberatan bilah digantikan orang lain dan tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta agar tidak digantikan sebagai supplier  distributor.


" Kegiatan ini, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp, 30 juta dan 1 Hp Android," Sebut AKBP Robin Simatupang


Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,


BACA JUGA  :  Ketua DPRD Sergai Bersama Komisi D Sidak, Gedung dan Gudang Obat UPT Intalasi Farmasi Dinkes Tidak Layak


Cara Cepat Hamil



Pasal 12 huruf (b) Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp,200, 000,000,-(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp, 1000,000,000,-(Satu miliar rupiah)


Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegas Kapolres Sergai. (Burju Simatupang)

 
Komentar

Berita Terkini