MEDIAPENDAMPING.COM, SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang,SH, M.Hum memimpin rakor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Rabu (20/1/2021) di Aula Patriatama, Polres Serdang Bedagai.
Turut hadir, Asisten I, Nina Deliana Pemkab Sergai, Dandim 0204/DS, Letkol Kav. Jeckie Yudhantara,S.Sos,M.Han, Ketua DPRD Kab. Sergai, dr. Risky Ramadhan Hasibuan, Kajari Serdang Bedagai, Paian Tumanggor, SH, Ketua MUI Kabupaten. Sergai, Hasful Huznain, Ketua FKUB, Irfan Elfuadi Lubis, Kakankemenag, Zulkifli Sitorus, para OPD Pemkab Sergai dan PJU Polres Sergai.
BACA JUGA : Dirlantas Polda Sumut Langsung Bergerak Tinjau Lokasi Longsor Medan - Berastagi
"Kasus terkomfirmasi positif Covid 19 dan angka kematian akibat virus Covid-19 secara umum masih terus meningkat sehingga dipandang perlu melakukan langkah-langkah dan upaya penanggulangan dan penanganan Covid 19 guna menekan angka kematian dan mencegah penyebarannya.
Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan untuk menekan penyebaran virus covid 19 mulai dari PSBB, penerapan 3M + 1T, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020," ujar kapolres.
Dijelaskan kapolres, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188 tanggal 13 Januari 2012.
BACA JUGA : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Resmikan Revitalisasi Gedung SMAN 1 Medan
Tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Bersama dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan pendisiplin secara ketat dengan meningkatkan kegiatan operasi Yustisi
Kabupaten Serdang Bedagai juga terdapat beberapa objek wisata pantai yang pada saat hari libur ramai didatangi masyarakat, khususnya di luar kabupaten Sergai, yang dapat berpotensi sebagai cluster penyebaran virus Covid-19.