|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Selesai Jalani Pemeriksaan, Tiga Orang Sudah Diamankan

 

212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Selesai Jalani Pemeriksaan
Ket Foto : Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut
MP.Com | Medan - Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut


Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan 


Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja


"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu  dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08)


Baca Juga :

>>  Ratu Ekstasi Pemilik 100 Butir Pil Ekstasi Siap Edar di Tangkap Ditres Narkoba Poldasu

>>  Dua Orang Pelaku Pencurian Perangkat Tower XL Axiata di amankan Tekab Polsek Batang Kuis


Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja


"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," ucapnya


Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.


"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," pungkasnya.


"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali", tutup Panca. (Dnl)

 
Komentar

Berita Terkini