Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21). |
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo menyatakan bahwa Aipda Roni Syahputra oknum Samapta Polresta Pelabuhan Belawan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita, dimana satu diantaranya masih berusia 13 tahun.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan bahwa terdakwa merupakan personil polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan justru sebaliknya.
Baca Juga :
>> Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Sekaitan Terima Fee dari PBB
>> Didakwa Terima Fee dari PBB, Mantan Bupati Labusel, Wildan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Terdakwa terbukti telah berencana melakukan hal tersebut kepada korban Riskia Pitria yang merupakan honorer di Polresta Pelabuhan Belawan.
Dimana terdakwa bermaksud mengajak Riskia namun saat ketemu ternyata tidak sendirian dimana ia membawa bunga (13) pada 20 Februari 2021.
Pertemuan itu terjadi karena ada pertanyaan Riskia yang menanyakan titipan telah sampai kepada tahanan.
Dimana saat terdakwa membawanya ke Hotel dikawasan Padang Bulan Medan, Riskia ternyata sedang datang bulan sehingga pelampiasan nafsu diarahkan ke Bunga. Tak sampai disitu terdakwa melakban mulut kedua korban dan membawanya ke rumah.
Dimana sesampai dirumah, terdakwa sempat mengancam istrinya agar tak buka mulut. Keesokan harinya pada Minggu tepat 21 Februari 2021, korban yang pulang dari piket melihat keduanya tak berdaya sehingga ia pun membuang mayat di dua lokasi terpisah.
Dimana untuk bunga dibuang jasad dikawasan Jalan Jemadi dan Riskia dikawasan Sergai.
Sementara usai membacakan putusan, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Diluar persidangan penuntut umum menyatakan bahwa putusan itu sama dengan tuntutannya. Dan hal ini segera disampaikan kepada pimpinan.
Sementara itu, kedua keluarga korban menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menghukum mati pelaku yang telah membunuh dan mencabuli anaknya. (Cut Nurmala)