|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Driver Ojek Online

 

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Driver Ojek Online
Ket Foto : Pelaku Penipuan dan Penggelapan diapit Petugas Polsek Medan Timur
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kapolsek Medan Timur Kompol. Mhd. Arifin SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, SH, MH, bergerak cepat bersama personil Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku Kriminal Target korban Driver Ojek Online .


"Dalam keterangan persnya, Kanit Polsek Medan Timur Iptu Jeffry Simamora mengatakan, Tersangka telah berhasil diamankan, tersangka terjerat kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan terhadap tiga driver Ojek Online.


Adapun ketiga korban yakni : AL Azhari, SE (51) warga Jalan Letda Sudjono, Gg Jateng No 23 C, Kecamatan Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jalan kawat I Lingkungan XIX Gg. Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jalan Denai No. 202, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.


Baca Juga :

••  Kapolres Asahan Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1443 H Bersama Pujakesuma

••  Polri Telah Menangkap 2 Peretas Situs Setkab RI, Pelaku Sudah 650 Kali Retas Situs Website

••  Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Pantau Langsung Vaksinasi Tahap II di Taput


"Dalam penjelasannya , Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (11/8/2021) menjelaskan, tersangka IAP berhasil diamankan di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua.


“Akibat dari perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian total Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, Ujar  Iptu Jefri.


Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora menambahkan, tersangka berhasil diamankan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah berhasil diamankan massa di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,


Setelah menindak lanjuti informasi laporan dari masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Unit Polsek Medan Timur bersama piket 7.0 langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di boyong ke Mapolsek Medan Timur”, Ujar Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, SH, MH kepada awak media.”


Sementara Itu, tersangka terkena Imbas dari perbuatannya, dan tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan penggelapan, untuk itu korban sudah langsung diarahkan untuk membuat LP. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini