Ket Foto : Suasana Sidang di PN Medan |
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Randi Tambunan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 Milyar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, Selasa (10/08/21), sekitar pukul 16.30 Wib, Randi menyebutkan bahwa terdakwa pada 25 Januari 2021, diajak oleh Surya Rizal (belum tertangkap) untuk mengambil sabu di kawasan Jalan Yos sudarso Medan.
Baca Juga :
•• Bupati H. Edimin Fasilitasi Pelantikan KAHMI dan Forhati Labuhan Batu Selatan
•• Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU
•• Bupati Sergai Ikuti Rapat Koordinasi Virtual Penanganan Covid-19
Namun belakangan, Surya meminta Andi agar membawa handphone milikn••ya agar nanti bila dihubungi bisa langsung meluncur menjemput sabu.
Masih dalam putusan tersebut, benar ada bahwa dirinya memang dihubungi oleh orang yang belum dikenal pada hari itu juga untuk bertemu dikawasan Sunggal tepat di depan Kantor PDAM Tirtanadi Sunggal.
Namun apes setelah menerima titipan, Andi justru ditangkap dua petugas dari Ditresnarkoba Poldasu yang sudah mengincarnya.
Saat dihadapan penyidik terdakwa mengaku hanya disuruh dan mendapat upah Rp300 ribu akan tetapi belum uang diterima langsung ditangkap.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2)UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon agar diberikan keringanan oleh majelis hakim.
Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (Cut Nurmala)