|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Dilanggar, Petugas Akan Bubarkan

 

Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Dilanggar, Petugas Akan Bubarkan
Ket Foto : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai Meresmikan Tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Mencegah penyebaran covid-19 meluas, tindakan tegas akan dilakukan untuk Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Sumatera Utara (Sumut). Masyarakat yang melanggar Prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas, bila hasilnya reaktif akan dibawa ke tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan.


“Kita bawa ke mari mereka untuk melakukan swab PCR, di sini mereka akan menunggu hasil tesnya keluar. Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus di rawat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/8).


Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4.


Dia menegaskan, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu. Larangan ini, tegas dia, berlaku untuk semua daerah di Sumut.


Baca Juga :

••  Jual Sabu 30 Gram, Dua Warga Tebingtinggi Dituntut Masing-masing 9 Tahun Penjara

••  Curi Seng Bekas, TV, Broti dan Buku, Tukang Parkir Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

••  Mau Dapat Uang Cepat, Pria Pengganguran Dituntut 10 Tahun Penjara


Keputusan tersebut diambil setelah Edy melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.


"Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami. Bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan," tegas Edy.


Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan. Akan tetapi, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.


Dia mewanti-wanti, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkannya.


"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta," pungkasnya.


Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar, masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4.


Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.


“Masih berlaku penyekatan, tetapi antarkabupaten/kota dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksinnya, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan,” kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak.  (Suriawan)

 
Komentar

Berita Terkini