|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Curi Seng Bekas, TV, Broti dan Buku, Tukang Parkir Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

 

Curi Seng Bekas, TV, Broti dan Buku, Tukang Parkir Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Ket Foto : Suasana Persidangan Yang Berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Terbukti bersalah melakukan pencurian di sekolah, seorang tukang parkir M Syahril Harahap dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/08/21) secara Vidio Call Whatsapp, pukul 15.00 Wib.


Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 363ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.


Ketua Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersama Faisal (DPO) telah melakukan pencurian di areal YPT Peningkatan Pendidikan Islam CUPPI yang berada di Jalan BaruNomor 4, KelurahanTembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 30 Januari 2021, silam.


Dengan cara memanjat tembok  terdakwa berhasil masuk dan menyelinap di dalam sekolah tersebut. Kemudian setelah merasa aman kemudian ia mengoper hasil barang curian kepada Faisal yang menunggunya di luar tembok sekolah tersebut.


Baca Juga :

••  Mau Dapat Uang Cepat, Pria Pengganguran Dituntut 10 Tahun Penjara

••  Bupati H. Edimin Fasilitasi Pelantikan KAHMI dan Forhati Labuhan Batu Selatan

••  Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU


Adapun yang berhasil dicuri oleh terdakwa dan rekannya itu berupa 50 lembar seng bekas, broti ukuran 4x6 sebanyak 15 batang, satu unit TV 21 Inchi, Empat unit Toa Laospeaker, dua unit kipas angin, dua buah tabung gas, satu buah blender, dua ribu bukilu pelajaran. Akibat perbuatan terdakwa pihak yayasan mengalami kerugian Rp.28.165.700,-.


Pada putusan tersebut dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa mengaku bersalah karena terdesak biaya sehingga mau bekerjasama dengan faisal akan tetapi di satu sisi telah merugikan pihak sekolah.


Sementara itu penuntut umum, Risnawati br Ginting menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan. Hal yang juga disampaikan terdakwa dengan menyatakan pikir-pikir. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini