Ket Foto : Penggeledahan di Ruang Disdukcapil |
Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020.
"Penggeledahan dilakukan untuk pembuktian mengingat masih ada surat, dokumen dan data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Yos Arnold Tarigan, Senin (19/7).
Baca Juga :
•• Rapat Evaluasi PPKM Darurat, Gubsu Edy Rahmayadi Laporkan Varian Delta Terdeteksi di Sumut
•• Pemko Medan dan Pemerintah Pusat Bahas Antisipasi Membludaknya Pasien Covid-19 di Kota Medan
•• Edy Rahmayadi: Bupati/Walikota Perkuat Penanganan 12 Kabupaten/Kota Masuk Covid-19 Level 3
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.
" Pihak Dinas Dukcapil Deliserdang tidak kooperatif dalam memberikan data-data yang dibutuhkan. Sehingga Jaksa melakukan penggeledahan," Sebut Yos Arnold
"Penggeledahan masih berlangsung. Informasi selanjutnya akan kita sampaikan," pungkasnya. (Donald)