|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sesuai Instruksi Presiden, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berlakukan PPKM Mikro

Sesuai Instruksi Presiden, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berlakukan PPKM Mikro
Ket Foto : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Menginstruksikan Kepada Kepala Daerah agar Memperketat Protokol Kesehatan (prokes)

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pasca libur Lebaran, kasus Covid-19 di Sumatera Utara meningkat. Mengantisipasi Lonjakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada kepala daerah agar memperketat protokol kesehatan (prokes), termasuk penutupan lokasi dan kegiatan hiburan malam.


Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan beroperasi termasuk klub malam, diskotik, pub / musik live, spa, bola bergulir, biliar, ruang uap, dan taman bermain ketangkasan.


Selain itu, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, panti pijat, dan tempat hiburan juga dilarang dibuka.


Baca Juga :

••  Wali Kota Medan Bobby Nasution Lantik 77 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Medan, Berikut Namanya

••  Warga Johor Diamankan Polsek Medan Kota, Ditemukan BB Paket 40 Ribu

••  Polrestabes Medan Lakukan Mutasi Sejumlah Perwira, Termasuk Kanit Reskrim Medan Kota


Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat hiburan tersebut bukan merupakan kegiatan esensial (mendasar) sehingga dapat dihentikan untuk sementara waktu. Apalagi tempat-tempat tersebut rawan pelanggaran prokes.


“Tempat - tempat hiburan seperti ini bisa kita hentikan sementara karena bukan kegiatan utama manusia. Tempat hiburan malam rawan pelanggaran pelayanan kesehatan, untuk sementara kita dilarang beroperasi,” kata Edy usai rapat online dengan bupati dan walikota se-Sumatera Utara di sela acara. kediaman dinas, Rabu (19/5/2021).


Rata-rata jumlah kasus Covid-19 di Sumatera Utara dalam 14 hari terakhir (4-17 Mei) sebanyak 80,92 per hari, meningkat 8 persen dibanding periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20-3 April).


Untuk mengendalikannya, Edy mengeluarkan instruksi nomor 188.54 / 14 / INST / 2021 dari Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19.


Edy meminta agar bupati dan walikota segera menerbitkan peraturan walikota (perwal) atau peraturan bupati (perbub) terkait dengan arahan tersebut. Dengan cara ini, langkah-langkah untuk menerapkan prokes di lingkungan dan kota dapat dilakukan secepat mungkin.


“Ini sesuai instruksi Presiden, karena kasus Covid-19 di Sumut meningkat,” Pungkas Gubsu Edy. (Suriawan)

 
Komentar

Berita Terkini