|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Warga Asam Kumbang Pengedar Narkoba

 

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Warga Asam Kumbang Pengedar Narkoba
Ket Foto  :  Pria Pengedar Narkoba Berinisial S (49) Warga Jl. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang dirumah Sendiri Pada Selasa (13/04) sekitar pukul 19:00 wib.

MEDIAPENDAMPING.COM | Sunggal - Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jl. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang dirumah sendiri pada Selasa (13/04) sekitar pukul 19:00 wib.


Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (14/04) di mako Polsek Sunggal.


" Pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut", Jelas Kanit


Tindak lanjut atas informasi tersebut, Kemudian team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, imbuhnya.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.


Saat digerebek tersebut, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa, kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu-sabu, tambah Kanit lagi.


Baca Juga  :

••  Polda Sumut Adakan Deklarasi Tolak Narkoba Serta Musnahkan Barang Bukti Narkoba 205 Kg, 23 Butir Pil Ekstasi

••  Polrestabes Medan Adakan Deklarasi Tolak Narkoba Serta Musnahkan 26,7 Kg Sabu dan 69,6 Kg Ganja

••  Empat Kurir 23 Kg Sabu Dituntut Mati


"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar", lanjutnya.


"Dalam penangkapan itu, kita berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu", jelasnya lagi.


"Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini