Ket Foto : Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan SA (31) Pemilik 750 Gram Sabu di Desa Marindal Patumbak |
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek personel Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Selain mengamankan sang pemilik rumahnya yang berinisial SA (31), petugas juga berhasil menyita 730 Gram sabu-sabu sebagai barang buktinya, Rabu (24/02/2021) kemarin.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SIK MH yang turut didampingi Kanit Idik I, AKP Paul Edison Simamora mengatakan tertangkapnya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.
Baca Juga :
>>> Penjelasan Ketua Credit Union Satolop, Nasabah Minta Pihak CU Satolop Mengembalikan Simpanan Mereka
Begitu informasi yang didapat akurat, personel Unit Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun langsung menggerebek ke rumah yang ditempati oleh tersangka SA tersebut.
“Pada saat digerebek, tersangka SA ini sedang berada di dalam rumahnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan 730 Gram sabu-sabu, “ungkap Oloan.
“Saat diinterogasi tersangka SA inipun mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial C (DPO). Nantinya, barang bukti sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan, “sambungnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka terancam mendapatkan hukuman di atas 20 tahun penjara atas perbuatan nya. (Donald)