|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pemilik 750 Gram Sabu di Desa Marindal Patumbak

 

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pemilik 750 Gram Sabu di Desa Marindal Patumbak
Ket Foto  :  Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan SA (31) Pemilik 750 Gram Sabu di Desa Marindal Patumbak

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -  Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek personel Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan.


Selain mengamankan sang pemilik rumahnya yang berinisial SA (31), petugas juga berhasil menyita 730 Gram sabu-sabu sebagai barang buktinya, Rabu (24/02/2021) kemarin.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SIK MH yang turut didampingi Kanit Idik I, AKP Paul Edison Simamora mengatakan tertangkapnya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga  : 

>>>  Kapolsek Percut Sei Tuan Beserta Pers Kunjungan ke Koramil Medan Denai Jalin Kekompakan dan Kerjasama

>>>  Penjelasan Ketua Credit Union Satolop, Nasabah Minta Pihak CU Satolop Mengembalikan Simpanan Mereka

>>>  Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan Warga Kareung Bawa 695 Gram Sabu ke Lampung, M Yusuf Dituntut 13 Tahun Penjara


loading...


“Mendapat ada informasi, personel pun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud yakni di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “kata Kompol Oloan Siahaan saat ditanya sejumlah wartawan, Selasa (09/03/2021) siang tadi.


Begitu informasi yang didapat akurat, personel Unit Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun langsung menggerebek ke rumah yang ditempati oleh tersangka SA tersebut.


“Pada saat digerebek, tersangka SA ini sedang berada di dalam rumahnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan 730 Gram sabu-sabu, “ungkap Oloan.


“Saat diinterogasi tersangka SA inipun mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial C (DPO). Nantinya, barang bukti sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan, “sambungnya.


Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.


Tersangka terancam mendapatkan hukuman di atas 20 tahun penjara atas perbuatan nya. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini