|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Unit Reskrim Polsek Medan Area, Berhasil Amankan Pelaku Pencuri AC Mesjid di Bromo

 

Ket Foto : Pelaku Yang Diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area

MEDIAPENDAMPING.COM, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian AC di sebuah rumah ibadah, Selasa (2/2/2021) kemarin.


Pelaku yang diamankan yakni, Fery Chaniago (28) warga Jalan Denai Gang Rukun No. 26 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.


BACA JUGA :  Danramil 0201/BS Kapten Soni Terima Dengan Baik Audiensi PAC Pemuda Karya Nasional (PKN) Medan Baru


loading...


Informasi yang dihimpun di Polsek Medan Area menyebutkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku mencuri AC milik mesjid Al Amanah, di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Saat sedag melakukan aksinya, sial buat pelaku. Dirinya di pergoki oleh Badan Kemakmuran Mesjid (BKM).


Pelaku yang terpergok tidak bisa berbuat apa dan langsung diamankan oleh pihak BKM. Warga setempat langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Medan Area.


Begitu mendapat informasi adanya pelaku pencurian diamankan di sebuah rumah ibadah. Tim Unit Reksrim Polsek Medan Area, langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku.


BACA JUGA  :  Walikota Tebing Tinggi Dukung Pelaksanaan HPN Saat Terima Audiensi PWI Kota Tebing Tinggi


Hosting Unlimited Indonesia 


Saat diintograsi petugas, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian AC. Pelaku langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Akibat kejadian itu pihak BKM mengalami kerugian Rp.1,4 juta, dan pihak BKM yang di wakili oleh Asmadi (20) warga Jalan Bromo No 36 Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH, membenarkan adanya mengamankan seorang pelaku pencurian.


BACA JUGA  :  Kapolres Batubara Gelar Syukuran HUT Satpam, Diharapkan Profesionalisme dan Kompetensi Satuan Pengamanan Ditingkatkan


Cara Cepat Hamil



" Tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Rianto. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini