Ket Foto : Ilustrasi Aplikasi Tik tok Cash |
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Beberapa pengguna mengaku korban TikTok Cash bermunculan dan mulai bersuara. Mereka mengaku merasa dirugikan setelah memberikan sejumlah dana untuk 'investasi' pada TikTok Cash.
Konsumen pengguna Aplikasi Tik tok cash yang cukup banyak anggota nya beberapa hari ini tidak dapat mempergunakan Aplikasi tersebut karena terjadi pemblokiran Aplikasi. Dari informasi yang di dapatkan wartawan media pendamping di kota Medan, pengguna aplikasi ini sudah cukup banyak anggota nya.
Di Medan seorang warga masyarakat yang juga merupakan konsumen aplikasi Tik tok cash ini menjelaskan, bahwa untuk menjadi anggota Tik tok cash ini harus memasukkan sejumlah uang sebagai saldo awal yang besarnya berpariasi dari mulai Rp. 85.000 - Rp. 5.000.,000,- rupiah, dimana anggota nya akan mendapatkan keuntungan setiap harinya yang besarnya tergantung saldo awal yang dimasukkan.
BACA JUGA :
>> Gubsu Minta Bupati/Wali Kota Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penegakan Prokes Masa Pandemi
>> Polrestabes Medan Laksanakan Supervisi Ops Antik di Polsek Medan Timur Berhasil Capai Target
Kementerian Kominfo juga telah memblokir situs TikTok Cash karena adanya indikasi pelanggaran hukum terkait transaksi elektronik. Banyak pengguna mengeluh merasa dirugikan situs ini.
Beberapa di antaranya telah melaporkan kerugian 'investasi' hingga puluhan juta rupiah. Mereka kini bingung dan panik bagaimana cara mendapat uang yang telah mereka setor kembali ke rekening mereka.
Kemudian, ke mana mereka bisa melapor? Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan para pengguna bisa melapor ke pihak berwajib. Laporan tersebut bisa disertai bukti dugaan adanya pelanggaran hukum.( Burju Simatupang)