|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Menteri Pendidikan Nadiem Berikan Pernyataan Tegas soal Siswi Nonmuslim Diminta Jilbaban

 

Ket Foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
MEDIAPENDAMPING.COM - Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Nadiem mengecam peristiwa yang disebutnya intoleran ini.


Kasus ini menjadi viral setelah Elianu Hia orang tua sang siswi, mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.


loading...


Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas X pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Dia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.


Di video itu, Elianu berusaha menjelaskan kalau anaknya nonmuslim sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

 

Sontak polemik siswi nonmuslim diminta berjilbab ini viral dan menjadi perhatian nasional. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut kasus ini merupakan bentuk intoleransi.


Pada akhirnya Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terkait kisruh siswi nonmuslim diminta berjilbab tersebut. Dia beranggapan selama ini pihaknya tidak pernah memaksa seluruh siswi di SMK tersebut mengenakan hijab.



Cara Cepat Hamil



“Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim,” kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan.

 

“Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya.


Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda. Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini,” lanjut Rusmadi.


Nadiem Makarim pun merespons kejadian ini. Berikut pernyataan-pernyataan tegas Nadiem soal siswi nonmuslim diminta berjilbab:


1. Bentuk intoleransi

Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).


“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” tegas Nadiem dalam video di Instagram, Minggu (24/1).


Nadiem menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

 

2. Minta pemda sanksi pihak terkait

Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat di kasus siswi nonmuslim diminta berjilbab.

 

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.

 

3. Aturan seragam harus hormati keyakinan murid sekolah

Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

Hosting Unlimited Indonesia 

“Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” papar Nadiem.

 

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” imbuhnya.

 

4. Siapkan hotline pengaduan

Sebagai bentuk tanggapan terkait adanya kasus siswi nonmuslim yang diminta berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud akan menyiapkan hotline aduan. Gunanya yakni mencegah kasus serupa terulang.

 

“Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” sebut Nadiem. (Dedi Eko)

 
Komentar

Berita Terkini