MEDIAPENDAMPING.COM, Surabaya - Sebanyak 3.149 benih lobster illegal yang akan diperjual-belikan berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) di kawasan Blitar dan Tulungagung.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus itu, Polisi menangkap dua tersangka berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.
"Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan," jelas Dirpolairud Polda Jatim.
Di tangan CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung yang berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor.
BACA JUGA : Warga Cinta Damai Helvetia Resah Akibat Sampah Menumpuk dan Aroma Yang Tidak Sedap
CAN lalu diperiksa dan didapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor.
"Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA," jelas Dirpolairud Polda Jatim. (Dedi Eko)