|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polda Sumut Buka Pengurusan SIM,STNK Dan BPKB Bagi Masyarakat

Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sumut, kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surta Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Medan, MEDIAPENDAMPING.COM  Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) PoldaSumut, kembali membuka pelayanan pengurusan   Surat   Izin   Mengemudi (SIM), Surta   Tanda  Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku   Pemilik  Kendaraan Bermotor(BPKB).

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin SIK MSi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh awak media melalui Kompol HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK SH MH selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, Sabtu 30 Mei 2020, menerangkan, bahwa dibukanya pelayanan SIM, STNK dan BPKB sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.


Dalam telegram Kapolri itu, disebutkan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life).

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering di sentuh setiap hari.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas, dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin menambahkan, dibukanya kembali pelayanan tetap memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Dan bagi peserta uji SIM, tetap diproses dg mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
Selain itu, diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (Rio)
 
Komentar

Berita Terkini