|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jumlah Ormas Yang Terdaftar di Indonesia

Ilustrasi Ormas
JAKARTA, MEDIAPENDAMPING.com -  Organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai instrumen Pembangun Bangsa. Di Negara Indonesia, Kementerian Dalam Negeri mencatat 420.381 Ormas yang tercatat di kementerian tersebut.   

Hal itu dikatakannya dalam Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

“Ormas adalah instrumen atau energi positif untuk membangun bangsa,” kata Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar juga menekankan, bagaikan dua sisi mata uang, ormas juga dapat menghancurkan sebuah bangsa jika tidak sejalan dengan ideologi yang diusung negara tersebut. 

Sebagaimana Negara Indonesia yang mengusung ideologi Pancasila yang dihadapkan pada tantangan era kini yang menyangkut isu radikalisme, politisasi agama atau isu SARA.

“Tapi kalau ormas sudah menjadi racun demokrasi kalau istilah Pak Mendagri atau sudah menjadi api dalam negara kita, makaoOrmas dapat merusak peradaban bangsa. Tak sedikit negara yang hancur gara-gara ormas atau NGO yang menjadi penyusup untuk menghancurkan nilai-nilai suatu bangsa,” ungkapnya. 

Menurut info data dari Kementerian Dalam Negeri per 31 Juli 2019, terdapat 420.381 ormas yang tercatat di Kemendagri yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni:

- Pertama, ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 ormas. Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 Ormas.

- Kedua, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu  393.497 ormas, dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.

- "Ketiga, ormas asing yang dicatat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jumlahnya, 72 ormas," sebutnya.

Dengan banyaknya ormas yang terdaftar tersebut, Bahtiar berharap ormas tidak menjadikan landasan tujuan pendiriannya sebagai kedok untuk menghancurkan bangsa. 

Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi yang tegas dan dapat membubarkan ormas manapun yang mengancam nilai-nilai Pancasila. “Negara ini memerlukan dan mendukung terus tumbuh berkembangnya ormas yang sehat bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya. 

 
Komentar

Berita Terkini