|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Edy Rahmayadi Akan Bawa ke Proses Hukum Terkait Pintu Gerbang Kantor Gubernur Yang Rusak

Edy Rahmayadi didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kepala Satpol PP Provsu Suryadi Bahar ketika menerima Ketua GMKI Cabang Medan 
MEDIAPENDAMPING.com - Gubernur Edy Rahmayadi akan segera menggugat GMKI Medan (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia – Cabang Medan) secara hukum disebabkan rusak nya pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro No. 30 Medan. Kerusakan itu terjadi pada saat massa GMKI melakukan unjukrasa, Jumat (26/7/2019) lalu, di depan Kantor Gubernur.

“Saya akan bawa permasalahan ini ke proses hukum. Karena kalian sudah merusak pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut dan itu adalah marwah Pemerintah Provinsi Sumut. Mudah-mudahan hati saya tak berubah,” kata Edy Rahmayadi didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kepala Satpol PP Provsu Suryadi Bahar ketika menerima Ketua GMKI Cabang Medan Hendra L Manurung dan pengurus GMKI lainnya di Pressroom Kantor Gubernur Sumut, Kamis (1/8/2019).

Gubernur mengatakan, karena aksi ujuk rasa itu dan mengakibatkan perusakan pintu gerbang  membuat imej Sumut jelek di mata investor. “Karena sikap kalian seperti itu akan membuat para investor enggan masuk ke Sumut. Akibat peristiwa ini, kalian harus meminta maaf. Kalau tidak, akan saya bawa masalah ini ke proses hukum,” kata Gubernur kepada massa yang hadir

Tanggapan GMKI Medan

Menanggapi permintaan Gubernur itu, Ketua GMKI Medan Hendra Manurung mengatakan, kami merasa tidak ada melakukan kesalahan atas kejadian itu. “Kami dua jam menyampaikan aspirasi sebagaimana jaminan dari UUD 45 konstitusi negara ini. Kami lakukan sebagaimana mestinya. Tapi akibat ada kondisi yang tidak diinginkan dan melemparkan kesalahan itu kepada kami, itu tidak boleh dong… Di mana pejabat Pemprov Sumut tak ada datang di situ? Untuk mendengar aspirasi Rakyat Sumut, seperti kami dari GMKI. Kami datang tapi tidak mendengarkan aspirasi kami?” ujarnya kepada wartawan.

Dia juga mengatakan, kalau kejadian tersebut terjadi secara spontan. Karena pada saat mereka melakukan aksi unjukrasa selama dua jam, tapi tidak ada perwakilan dari Pemprov Sumut datang menemui mereka. Apalagi pada saat itu sangat panas akibat terik matahari. “Setelah kondisi yang panas (pintu gerbang rusak) itu selesai, baru datang pejabat Sumut itu,” kata seraya menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh UU.

Dia juga menyampaikan, terkait aksi unjukrasa mereka tersebut, sudah dilayangkan ke pihak polisi dan Pemprov Sumut sendiri. Karena pihaknya juga tertib administrasi. “Kalau pihak Pemprov Sumut tak mau mengakui dengan surat kami itu, tak apa-apa,” katanya.
 
Komentar

Berita Terkini