|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Penting Nya Edukasi Kemasyarakat Tentang Keikutsertaan Dalam Pengawasan Sekolah

Gambar adalah ilustrasi dari ada nya pengawasan terhadap sekolah
MEDIAPENDAMPING.com - Dalam Rangka Menjalankan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang ada nya Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak..

Ada 2 produk hukum yang melarang Sekolah dan Komite Sekolah menjual Buku LKS dan Bahan ajar lainnya dan seragam sekolah, akan tetapi kedua Produk hukum tersebut "dianggap tidak berlaku",  malah di langgar secara terang-terangan,  seolah-olah menantang Perangkat Hukum bertindak...

Padahal Negara sudah menanggung siswa/siswi mulai dr SD Rp 800 rb/murid/tahunnya,  SMP Sederajat Rp 1 jt/murid/Siswanya dan SMA sederajat Rp 1,4 jt/murid/tahunnya...

Para Oknum guru dan Kepsek yang mengatas namakan Koperasi ingin mencoba nyali Kepolisian ataupun Kejaksaan,  Kira-kira apa hukuman bagi yang melanggar :  ......

Mari kita bersama sama ikut memberantas Pungli di Sekolah dan aktif peran sertanya dalam memberantas Pungli...

1. Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah..

* Pasal 12 *

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b. melakukan pungutan dari para peserta didik atau orang tua/walinya;_

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;-

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;-

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak                  langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi         komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau;

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.


2. Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181, tentang Pengelolaan dan                                Penyelenggaraan Pendidikan,

Bagian Keempat..

"Larangan".

*Pasal 18*

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian      seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan            pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas      evaluasi hasil belajar peserta didik;
    dan/atau;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang              bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...

Agar dapat dimengerti...

 
Komentar

Berita Terkini