|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pemerintah Masih Evaluasi Aktifitas FPI, Ijin Belum Diperpanjang

FPI ( Front Pembela Islam)
MEDIAPENDAMPING.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan  ( Menkopolhukam ) Wiranto mengatakan, pemerintah sedang mengevaluasi apakah akan memberikan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis sejak 20 Juni lalu.

"Kita belum memberikan ijin karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari kegiatan nya selama ini, organisasinya, rekam jejaknya juga sedang didalami, organisasi nya layak atau tidak diberikan izin lagi ," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

Wiranto minta agar masyarakat tak ikut berpolemik dan membesar-besarkan kabar mengenai FPI yang izinnya sudah habis. Sehingga terjebak dalam berbagai isu yang berkembang, karena pemerintah akan mengambil sikap sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kira nya semua tunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan (organisasi masyarakat) yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," katanya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengingatkan supaya para simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) supaya tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Oleh karena HTI secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah.

"Suatu organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya,visi misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas, tetapi kegiatan nya tetap melanjutkan paham-paham yang anti Pancasila, anti NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," tegasnya.

Wiranto menjamin para mantan anggota HTI yang tetap setia pada Pancasila dan NKRI dalam melakukan aktivitas sosial apapun.

"Harap maklum jangan sampai ada pengertian kalau organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti Pancasila. Tidak bisa. Sebab tidak hanya HTI. Organisasi lainnya, ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti pancasila dan anti NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum," ujarnya.

 
Komentar

Berita Terkini