|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bupati Pakpak Barat Nonaktif Remigo Yolando Berutu Divonis 7 Tahun Penjara.

Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor medan sumatera utara

MEDAN, MEDIAPENDAMPING.com - Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Yolando Berutu akhir nya divonis penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan atas korupsi senilai Rp 1,23 miliar, Kamis (25/7/2019).

Remigo  tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Abdul Azis. Matanya tampak berkaca-kaca.

Selama persidangan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit tersebut, Remigo tampak gelisah dan beberapa kali mengubah posisi tubuhnya.

Kegelisahan itu tampak dari gestur tubuh nya mulai dari melihat ke arah belakang,  ke kanan dan ke kiri, menunduk, hingga tangannya terus menempel di kepala. 

"Dengan ini menyatakan kalau terdakwa Remigo Yolando berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta dan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Hakim Abdul Azis dalam amar putusan.

Putusan ini sontak membuat seisi ruangan yang sudah dipenuhi para warga Pakpak Bharat histeris dan penuh dengan raungan tangis para ibu-ibu yang berada di dalam Ruang Sidang Cakra Satu.

Hingga sang istri yang dikelilingi para ibu-ibu juga tampak tekujur lemas dan ikut menagis di balik selendang yang menutupi wajahnya.

Bukan hanya hukuman penjara, Hakim juga menghukum terdakwa membayarkan keseluruhan hasil korupsi senilai Rp 1.234.567.890.

Hakim juga mencabut Hak politik Remigo untuk dipilih selama 4 tahun penjara.

"Memerintah terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan dan dibebankan uang pengganti kepada negara pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sejumlah 1,23 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan selama 1 tahun 6 bulan 6. Serta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," terang Hakim.

Dan yang memberatkan terdakwa disebutkan Hakim kalau terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Setelah hasil putusan dibaca kan, Hakim Abdul Azis menanyakan kepada tanggapan terdakwa atas putusan tersebut.

Kemudian, Remigo yang mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana bahan hitam tersebut berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Akan dibacakan oleh kuasa hukum saya," ungkap Remigo.

"Kami memutuskan untuk pikir-pikir, sebelum mengajukan upaya hukum," ungkap salah seorang pengacara.

Perkataan pengacara tersebut langsung saja  ditanggapi Jaksa KPK Mohammad Nur dengan pikir-pikir. "Sama kami pikir-pikir," cetusnya.

Setelah diputus, Remigo meminta untuk bisa kembali ke ruangan melalui para warga yang sudah menunggunya.

Tampak para warga histeris dan menangis dan dari kerumunan tersebut seorang ibu tampak berteriak "Yang kuat bapak, Tuhan memberkati," teriaknya.

Remigo  berjalan dan menghampiri istrinya Made Tirta Kusuma Dewi yang ditutupi wajahnya dengan selendang.

Kerumunan warga yang hadir tampak mendatangi dan memeluk dan mencium pipi Remigo yang tampak terus menahan air matanya.

Ketika ditanyai respon terhadap putusan tersebut, Remigo hanya diam seribu bahasa dan terus berjalan melewati para awak media menuju Rutan PN Medan.

Kerumunan warga yang tak ingin meninggalkan sang Bupati tampak mengikuti hingga menuju Rutan dan bahkan sempat melarang para awak media untuk mengambil gambar.

"Jangan ambil gambar woi, enggak ada kasihan kalian, orang lagi susah ini," teriak seorang warga.

Saat hendak dibawa menggunakan mobil Dihatsu Terios bernomor polisi BK 1716 L, para warga tetap menunggu di luar rutan.

Awak Media yang mencoba mengabadikan moment-moment terakhir dibawanya Bupati Remigo, sempat diusir oleh satu satpam yang menyebutkan bahwa Remigo meminta waktu bersama warga. "Bang minta tolong, bapak Remigo minta tidak ada media yang mengambil foto, dia mau ngomong sama warga. Dia tidak mau keluar kalau ada media," cetusnya.

Seusai perdebatan yang panjang, akhirnya Remigo keluar usai awak media keluar dari gerbang.

Ketika menemui para warga, seorang warga tampak berteriak "Ini tidak adil pak, hukuman ini tidak adil untuk bapak," teriak seorang ibu disambut isak tangis puluhan warga yang menyambut.

Hal tersebut sontak ditanggapi Remigo dengan berkaca-kaca dan suara terbata-bata.

"Tak disangka dengan antusias nya warga yang menantinya selama di persidangan" ungkap Remigo.

 
Komentar

Berita Terkini