|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Akhirnya, Vonis 2 tahun Penjara Untuk Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Jakarta, MEDIAPENDAMPING.com - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan berita hoax penganiayaan. Ratna disebut dengan sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Sewaktu menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu kemudian dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi pada Senin 24 September 2018. Ratna disebut hakim menceritakan penganiayaan oleh 2 pria di area Bandara Husein Sastranegara.

"Taksi yang membawa terdakwa berhenti di tempat agak gelap. Pintu samping dibuka dua laki-laki dan menyeret keluar lalu melempar ke jalan. Satu laki-laki menginjak perut, satu memukuli muka," ujar hakim memaparkan kebohongan Ratna soal penganiayaan. Ratna lantas mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB.

Berhubung pengakuan adanya penganiayaan, Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Dalam jumpa pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet

"Bahwa cerita kejadian penganiayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberitahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Subianto ternyata adalah merupakan cerita bohong yang dikarang terdakwa. Bahwa peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," ujar hakim Joni.

Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Komentar

Berita Terkini