|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Penghaniayaan Mengakibatkan Korban Patah Kaki, Hakim Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara

Penghaniayaan Mengakibatkan Korban Patah Kaki, Hakim Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Majelis Hakim Pengedilan Negeri Medan diketuai Ahmad Sumardi SH menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring dengan hukuman 6 bulan penjara diruang sidang Cakra 4 dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) AP Afrianto Naibaho SH dari Kejaksaan Negeri Medan secara virtual, Kamis ( 22 / 06 / 2023 ).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut JPU dan PH terdakwa menyatakan pikir - pikir. Setelah mendengarkan pernyataan kedua belah pihak, JPU dan PH terdakwa, Hakim ketua Ahmad Sumardi SH lalu menutup persidangan.

Baca juga:

>>   Nekat Bawa Ganja, 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba Polres Madina

>>   Mewakili Kapolres Madina Kasat Binmas Jum’at Curhat di Desa Adianjior

Sebelumnya diketahui JPU AP Afrianto Naibaho SH menuntut terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring dengan pidana 7 bulan penjara sesuai pasal 351ayat ( 1 ) KUHPidana. JPU meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 7 bulan penjara . Terdakwa dipersalahkan telah melakukan penghaniayaan terhadap korbannya Andry Harun Siregar sehingga korban mengalami patah pangkal paha kaki kanan dan luka lembam pada wajah sesuai Visum Et Evertum.

Mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa Hendra hanya 6 bulan penjara. Keluarga kirban ketika dimintai tanggapannya mengatakan sangat keberatan dengan putusan Hakim yang hanya menghukum 6 bulan penjara. 

Alasan keberatan keluarga korban Andry, tidak ada perdamaian dan korban mengalami cacat hingga patah pangkal kaki sebelah kanan sesuai keterangan Visum Et Evertum.

Ditempat terpisah ketika konfirmasikan kepada JPU AP Afriyanto Naibaho usai persidngan, JPU AP Afriyanto Naibaho menanggapi putusan hakim dengan pikir - pikir dan akan menyampaikan kepada pimpinan kepada wartawan.

Diketahui didalam dakwaan JPU AP Afriyanto Naibaho menerangkan, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kota Medan. 

Dimana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan, Lalu terjadilah senggolan mobil. 

Seterusnya terdakwa keluar dari dalam mobilnya sambil marah-marah dan saksi korban Andri Harun Siregar juga keluar dari mobilnya, sehingga   terjadilah cekcok mulut. Terdakwa langsung marah dan emosi menaiki kap mobilnya dan melompat kearah saksi korban Andri Harun Siregar sambil menerjang kaki kanannya.

Akibat tendangan terdakwa Hendra, saksi korban Andri Harun Siregar terjatuh ke aspal. Setelah saksi korban Andri Harun siregar terjatuh lalu terdakwa memiting leher saksi korban Andri Harun Siregar sambil memukuli wajahnya secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sekuat tenaga.p

Lalu penumpang yang ada di dalam mobil terdakwa turun dari mobil dan melihat terdakwa terus memukuli wajahnya dan saksi korban Andri Harun Siregar berusaha dengan mempergunakan ke dua tangannya menutupi wajahnya agar jangan dipukuli oleh terdakwa secara terus menerus. 

Kemudian datanglah Petugas Security PLN dan Masyarakat yang lewat untuk memisahkan terdakwa agar jangan memukul lagi saksi korban Andri Harun Siregar, kemudian saksi korban Andri Harun Siregar dibantu security tersebut masuk kemobil langsung pulang kerumahnya.Sesampai dirumahnya korban Andry  menceritakan kejadian penghaniayaan tersebut kepada orang tuanya yaitu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MSi. Lalu saksi Muhammad Akbar Siregar, membawa saksi korban Andri Harun siregar untuk berobat ke Rumah Sakit Setia Budi Medan dan melaporan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian. .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 Ayat (2) , (1 ) KUHP. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini