|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terbukti Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara

 

Terbukti Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung Firuang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Terbukti bagian dari jaringan narkotika, Wira adi sukma surbakti dituntut selama 13 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10/21).


Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati juga membebankan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. 


Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi, Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula pada pertengahan Maret 2021, dimana Kuding (DPO) memesan 200 gram sabu kepada terdakwa. Kemudian ditindaklanjuti terdakwa menghubungi Pendi (DPO), namun pihak Pendi meminta untuk per 100 gram sabu dengan harga Rp45 juta.


Baca Juga :

>>  Wali Kota Medan Apresiasi atas Digelarnya Vaksinasi dan Bhakti Sosial Yang Digelar AKABRI 1999

>>  Wali Kota Medan Ingin Tim Saber Pungli Lebih Aktif Menekan Pungli Di Kota Medan


Tepat pada 11 April 2021, Kuding kembali menanyakan apakah barang sudah ada lalu, terdakwa menyatakan ada.


Setelah itu terdakwa kembali menghubungi Pendi, lalu pada saat itu terdakwa diarahkan pergi ke SPBU Jalan Setia Budi. 


Sesampai di SPBU, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Abang (DPO), lalu menyerahkan dua bungkus plastik berisi sabu kepada terdakwa dan langsung pergi.


Begitu sabu ditangan terdakwa langsung menghubungi Kuding, dimana Kuding memintanya agar ke Ndekosan dikawasan Jalan Pasundan.


Sesampai disana sudah beberapa orang dari Polsek Helvetia yang menyaru sebagai pembeli. Sewaktu hendak melakukan test, Kuding langsung mengatakan mengambil bon atau alat isap sabu karena terlalu lama maka terdakwa langsung ditangkap.


Baca Juga : PWI Sumut Tidak Tolerir Jika Ada Oknum Wartawan Memeras


Masih dalam pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut mau dijual lagi seharga Rp 48 juta.


Usai pembacaan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini