|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Nekat Bawa Ganja, 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba Polres Madina

 

Nekat Bawa Ganja, 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba
Foto: 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba Polres Madina 
MP.Com | Mandailing Natal – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 orang pria dengan inisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30) di Jalan Lintas Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

2 orang pelaku yang berasal dari Provinsi Sumbar itu ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan pelastik asoy warna hitam sebanyak 6 ball dengan berat 5.200 Gram bersama barang bukti lainnya termasuk Hend phone celular.

Baca juga:

>>   Asistensi Kinerja Bid Humas Polda Sumut di Polresta Deli Serdang

>>   Kapolres Serdang Bedagai Terima Audiensi Dari KPU Kab. Serdang Bedagai

Kapolres Mandailiang Natal AKBP H.M Reza C.A.S. S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan,S.H.,M.M., menjelaskan penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 (enam) ball ganja kering,” ungkap AKP Irwan saat di konfirmasi Minggu, (11/06/2023)siang.

Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.

“Kerja sama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini kami tidak akan mampu tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.

Kedua tersangka sudah berada di Polres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan diatasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar. (Tribarata)


 
Komentar

Berita Terkini