|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Korban Alami Patah Tulang, Pelaku Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara

Korban Alami Patah Tulang, Pelaku Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Jaksa Penuntut Umum AP Frianto, SH menyampaikan tetap pada tuntutannya yang menuntut Hendra Putra Buana Sembiring selama 7 bulan penjara atau sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Hal ini disampaikan Penuntut umum Kejari Medan, Ap Frianto, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/06/23), dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring. 

Baca juga:

>>   Nekat Bawa Ganja, 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba Polres Madina

>>   Mewakili Kapolres Madina Kasat Binmas Jum’at Curhat di Desa Adianjior

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, penuntut umum menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka serius sesuai dengan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Setia Budi dengan Nomor : 013/RM/RSSB/II/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Alamsyah Faritz Siregar, Sp.OT (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Setia Budi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andri Harun Siregar.

Adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut, bahwa pasien datang ke UGD RS Setia Budi pada tanggal 6 Februari 2023 dengan keluhan sakit pada Tulang Paha Kanan, Luka pada leher, Luka pada kepala. 

Dari anamnesenya merupakan korban penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan lebam pada kepala bagian kanan luka pada leher serta luka pada lutut kanan lebam pada kaki kiri patah tulang paha kanan, nyeri tekan dan sakit tungkai kanan digerakkan. 

Usai pembacaan tanggapan maka pihak penasehat hukum akan memberikan tanggapan Jaksa tersebut, dimana Ketua Majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu (21/06/23). 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menerangkan, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan, dimana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan lalu terjadilah senggolan mobil. 

Seterusnya terdakwa keluar dari dalam mobilnya sambil marah-marah dan saksi korban Andri Harun Siregar keluar dari mobilnya juga lalu terjadilah cekcok mulut sehingga terdakwa langsung marah dan emosi lalu menaiki kap mobilnya dan melompat kearah saksi korban Andri Harun Siregar sambil menerjang kaki kanannya.

Akibat tendangan terdakwa Hendra, saksi korban Andri Harun Siregar terjatuh ke aspal. 

Selanjutnya setelah saksi korban Andri Harun siregar terjatuh lalu terdakwa memiting leher saksi korban Andri Harun Siregar sambil memukuli wajahnya secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dikepal sekuat tenaga.

Lalu penumpang yang ada di dalam mobil terdakwa turun dari mobil dan melihat terdakwa terus memukuli wajahnya dan saksi korban Andri Harun Siregar berusaha dengan mempergunakan ke dua tangannya menutupi wajahnya agar jangan dipukuli oleh terdakwa secara terus menerus.

Kemudian datanglah Petugas Security PLN dan Masyarakat yang lewat untuk memisahkan terdakwa agar jangan memukul lagi saksi korban Andri Harun Siregar, kemudian saksi korban Andri Harun Siregar langsung pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian pemukulan kepada orang tuanya yaitu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS lalu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS membawa saksi korban Andri Harun siregar untuk berobat ke Rumah Sakit Setia Budi Medan dan melaporan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini