|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Joni Alias Apin BK lDivonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan

Joni Alias Apin BK lDivonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan
Foto: istimewa 
MP.com | Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap Joni alias Apin BK dengan hukuman tiga (3 ) tahun penjara.Putusan  itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan SH  MH di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan Tim Penasehat Hukum terdakwa serta terdakwa Apin secara online, Selasa ( 27/06/2023 ).

Dalam amar putusannya pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga:

>>   Nekat Bawa Ganja, 2 Pemuda Asal Sumbar diamankan Sat Narkoba Polres Madina

>>   Mewakili Kapolres Madina Kasat Binmas Jum’at Curhat di Desa Adianjior

"Terdakwa Jonni alias Apin BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," Ucap Dahlan dalam amar putusannya.

Menurut hakim, Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Apin BK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," Papar Dahlan.

Sebelumnya diketahui,  Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut Joni alias Apin BK  penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.( Cut Nurmala )Tinggi Sumut menuntut Joni alias Apin BK  penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.( Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini