Foto: istimewa |
MP.Com | Sergai – Polres Serdang Bedagai dibawah kepemimpinan AKBP Oxy Yudha Pratesta, melaksanakan pres rilis pemusnahan sebanyak 28 Kg barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut Polres Sergai melakikan Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Lapangan basket Mako Polres Serdang Bedagai, Senin (22/5/2023).
Baca juga:
>> Tampung Keluhan Warga, Polresta Deli Serdang Gelar Program Jumat Curhat
>> Keindahan air Terjun di Pulau Mursala dan Kalimantung, Pesona Alamnya Membuat Kagum
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 28 Kg itu, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Personil Polres Serdang bedagai pada Senin (1/5/2023) lalu.
“Penangkapan itu dilakukan di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan tersangka yg berhasil diamankan sebanyak 2 orang yaitu Syahrizal alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian,” ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, dalam keterangannya Selasa (23/5/2023).
Daam pemusnahan tersebut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, didampingi oleh Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasi Brantas BNN Sergai dan Ketua MUI Sergai.
Pada keterangannya, Kapolres Sergai meminta semua pihak untuk ikut ambil bagian memerangi narkoba di Kabupaten Sergai.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan merebus sabu ke dalam air mendidih dan air rebusan tersebut dibuang kedalam septik tank, sementara pembungkusnya dibakar hingga hangus.
Pada kesempatan tersebut Waki Bupati Sergai mewakili Pemkab Serdang Bedagai memberikan apresiasi yg luar biasa dgn pengungkapan ini dan merupakan prestasi yg luar biasa dari Polres Serdang Bedagai. (sr/)