|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton

Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton
Foto: Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton 


MP.Com | Medan - Jaksa Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara  Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan, kemarin. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Baca juga:

>>   Tampung Keluhan Warga, Polresta Deli Serdang Gelar Program Jumat Curhat

>>   Keindahan air Terjun di Pulau Mursala dan Kalimantung, Pesona Alamnya Membuat Kagum

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini