|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kasus Dugaan Pencemaran nama baik Nawal Lubis, Hakim Jatuhkan Putusan Vonis kepada Ismail Marzuki

 

Ket Foto : Sidang pembacaan vonis untuk Ismail Marzuki digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (27/4/2023).
MP.Com | Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan menjatuhkan putusan Vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.


Selama setahun persidangan, Ismail selalu didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH, usai melalui serangkaian proses persidangan yang panjang.


Diketahui Ismail Marzuki, salah seorang Jurnalis Medan melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang.


Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pertengahan 21 Maret 2023. Terdakwa Ismail Marzuki menghadirkan saksi meringankan yaitu Saksi Ahli Pidana Khusus UU ITE dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan DR Ali Yusran Gea SH MKn MH, Ahli pidana Undang – Undang ITE (Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya) Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, Ahli Bahasa UMSU Dr Charles Butar Butar MPd, Saksi Ahli Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh, Adhi Surjana.


Baca Juga :

•  Pejuang Batak Bersatu Berbagi kebahagian Bersama Anak yatim - Piatu Panti Asuhan Nain Karya Sentosa Medan

•  Penasehat dan BPH Sektor Medan - Tembung Hadiri Undangan Rapat Raja Naibaho Kota Medan


Sidang itu sudah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti, pembacaan tuntutan, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, replik atau jawaban jaksa atas pleidoi, dan duplik atau jawaban kuasa hukum atas replik. Sidang pembacaan vonis untuk Ismail Marzuki digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (27/4/2023).


Hakim Ketua Imanuel Tarigan membacakan putusan Ismail Marzuki dengan

Putusan Perkara No. 776/PN.Mdn an. Terdakwa Ismail Marzuki :

1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah

2. Menjatuhkan hukum pidana percobaan selama 6 bulan dan apabila selama 8 bulan Terdakwa tidak melakukan pidana maka tidak perlu menjalani masa pidana 6 bulan

3. Mengembalikan barang bukti akun mudanews.com


Hakim menyarankan para pihak untuk berpikir pikir dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.


Sementara Ismail Marzuki mengatakan diduga oknum JPU melanggar SKB dan Pedoman Jaksa Agung terkait UU ITE.


"Proses yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung terkait Pra Penuntutan UU ITE, tetap juga dihukum," ujar Ismail Marzuki, yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Langkat.


Dalam sidang itu, Mejelis Hakim hanya memasukkan Keterangan Ahli Bahasa dari Terdakwa Ismail Marzuki, sedangkan ahli pidana, ahli cagar budaya, Ahli UU ITE tidak menjadi bahan pertimbangan dalam membuat putusan terhadap terdakwa Jurnalis Medan Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan. (Dnl)

 
Komentar

Berita Terkini