|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Syamsuri DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

 

kejati sumut
Ket Foto : Tim tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Syamsuri (68 tahun) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.
MP.Com | Medan - Tim tangkap buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Syamsuri (68 tahun) terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang di Kota Medan, tepatnya di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.


Syamsuri sendiri masuk daftar pencarian orang(DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, pidana penjara selama 2 tahun meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.


Kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp1.250.000.000.


Baca Juga :

•  Demi Kepastian Hukum, Jaksa Agung Tegaskan Dukungan Percepatan Pembangunan

•  Mujianto Serahkan Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Tamin Sukardi


Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.


Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri dan sebagai kompensasinya Antoni memberikan uang senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan terdakwa Syamsuri terpidana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan berhasil diamankan di Kota Medan.


Yos A Tarigan menyampaikan, sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana, Rabu (13/01/2021) lalu.


Anehnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri dan selanjutnya JPU mengajukan kasasi. Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021, 23 Desember 2021, justeru menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Syamsuri


"Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa(21/2/2023).


Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. (Dnl)

 
Komentar

Berita Terkini