|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mujianto Serahkan Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Tamin Sukardi

 

mediapendamping.com
Ket Foto : Penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana TAMIN SUKARDI telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis, (16/02/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
MP.Com | Deli Serdang - Penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana TAMIN SUKARDI telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis,(16/02/2023) sekira pukul 12.00 WIB.


Penyerahan uang pengganti  dilakukan oleh sdr. Mujianto yang didampingi oleh penasehat hukum kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. JABAL NUR, S.H. M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus EDUWARD, S.H., M.H.,  Kepala Sub Bagian Pembinaan BAYU MEDIANSYAH, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen BOY AMALI, S,H., M.H.   yaitu kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75 (delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.


Baca Juga :

•  Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Usung Topik P3DN dan Pengunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang/Jasa

•  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Memet S Siregar Terkait Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan


Uang pengganti tersebut melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.


Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr. Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar)  yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.


Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya.


Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. 


Selanjutnya pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara. 


Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.


" Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera. Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," Tutup DR.Jabal Nur,SH.,MH Kajari Deli Serdang. (Donald Sinaga)


 
Komentar

Berita Terkini