|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba Gelar Patroli Monitoring Lahan Kebun Warganya

 

Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba Gelar Patroli
Ket Foto : Bhabinkamtibmas Desa Ujung Rambe Polsek Bangun Purba Aipda Hezron Sitorus bersama Kepala Dusun
MP.Com | Deli Serdang - Bhabinkamtibmas Desa Ujung Rambe Polsek Bangun Purba Aipda Hezron Sitorus bersama Kepala Dusun laksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada warganya pemilik lahan kebun Bapak Misno di Dusun II Desa Ujung Rambe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Sabtu (27/08/2022) siang.

 

Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Aipda Hezron Sitorus melaksanakan patroli guna memantau titik api serta memberikan himbauan Karhutla kepada warga yang sedang beraktifitas dikebunnya.

 

“Memasuki musim kemarau sangat penting untuk memberikan himbauan tentang Karhutla guna mengingatkan warga agar bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kebakaran Hutan dan Lahan.” Ujar Bhabinkamtibmas Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba.


Baca Juga : 

>>  Personil Polresta Deli Serdang Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Super Apps Presisi 

>>  Polresta Deli Serdang Terima Kunjungan Tim Investigasi Dumas Terpadu Dari Itwasda Polda Sumut


Dilain tempat saat dikonfirmasi Kapolsek Bangun Purba AKP Herwin SH mengatakan “Himbauan kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pemilik kebun dan ladang agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi Karhutla serta sangsi hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan. Diharapkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.” ungkapnya.

 

"kegiatan sambang seperti ini sangat bermanfaat dan mengedukasi para pemilik kebun agar membuka lahan tidak dengan membakar karena ada sangsi ancaman hukuman pidana kurungan maupun dendanya"tutupnya. (Dnl /Humas Polresta DS)

 
Komentar

Berita Terkini