|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Diduga Rugikan Uang Miliaran, Muslim Muis: Kejati Sumut Harus Serius Usut Mafia

 

Diduga Rugikan Uang Miliaran, Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia
Foto: Diduga Rugikan Uang Miliaran, Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia 
MP.Com | Medan - Diduga merugikan uang milik Bank berplat merah senilai Rp39,5 miliar. Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk serius mengusut keterlibatan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto. Senin (11/07/22)


Menurut Muslim Muis Mujianto ini sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera sudah diadili dalam kasus yang sama. "Jaksa agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, Kejati juga harus seperti itu, jangan main-main," kata Muis.


"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapapun dia Kajatisu harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses," tegas Muis. 


Karena itu, ia berharap Kejati Sumut selalu terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. "Kita harap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya," pungkasnya.


Baca juga:

>>   Kabag Ops Polres Binjai Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1443 H

>>   Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Sabu


Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT Kaya pada 2014. "Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi," jelas Muis

PT Kaya mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka Direktur PT Kaya senilai Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.


Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. 


Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. “Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.


Terkait dugaan keterlibatan Mujianto selaku direktur PT ACR dalam kasus ini, Yos mengatakan, tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut. 


Menjawab pertanyaan apakah Mujianto akan menjadi tersangka, Yos bilang, siapapun bisa jadi tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti. 


“Begitu dinaikkan ke penyidikan dan ditemukan dua alat bukti, siapapun akan jadi tersangka. Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” tutup Mujianto. (Cut Nurmala)


 
Komentar

Berita Terkini