|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Sabu

 

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Sabu
Foto: barang bukti hasil tangkapan
MP.Com Binjai - Dengan cara undercover buy Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH meringkus tersangka MS (38) Tahun warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. 


Keberhasilan ini tak luput dari informasi warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampungnya.


menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan dianya memberikan informasi bahwa di dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten Langkat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jum'at (8/07/22)


Baca juga:

>>   Konjen Tiongkok Audiensi ke Polrestabes Medan

>>   Cegah Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak Polres Madina Lakukan Penyemprotan Disinfektan


Atas aduan Masyarakat yang resah tersebut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan oleh personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di terima petugas.


Tak mau buang buang waktu petugas melakukan undercover buy / penyamaran dengan cara memesan barang haram tersebut senilai Rp.100.000, saat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS.


"Saat melakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga sabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet tempat penyimpanan barang bukti," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH.


Dihadapan petugas terduga ZB als MS dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun sudah melarikan diri (DPO)


"Terhadap tersangka ZB dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH. (Syamsir)

 
Komentar

Berita Terkini