|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ketua IWO Deliserdang Kecam Tindakan Arogan Petugas PTPN-2 Aniaya Wartawan

 

Ketua IWO Deliserdang Kecam Tindakan Arogan Petugas PTPN-2 Aniaya Wartawan
Foto: Ketua Iwo
MEDIAPENDAMPING.COM | Deliserdang - Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Deliserdang, secara tegas mengecam tindakan arogan petugas keamanan PTPN-2 Aniaya Wartawan saat melakukan peliputan penertiban lahan PTPN-2 di Jl Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (24/03/22). 


Menanggapi tindakan petugas keamanan perusahaan plat merah tersebut, Feri Afrizal Ketua PD IWO Deliserdang mengutuk keras tindakan arogan berujung penganiayaan terhadap wartawan yang tergabung di Organisasi miliknya. " Secara tegas saya mengecam dan mengutuk keras, atas tindakan arogan secara fisik berupa pemukulan kepada Hasmar Beni anggota PD IWO Deliserdang yang dilakukan petugas PTPN-2 saat melakukan peliputan, kecam Feri 


Selain dari tindakan kekerasan yang dialami, satu unit Handphone anggota kita raib saat kejadian. Kejadian ini sudah sangat luar biasa dan terjadi lagi kepada wartawan di Kabupaten Deliserdang. Luar biasa nya tindakan ini diduga dilakukan oleh petugas keamanan PTPN-2 yang notabane adalah perusahaan plat merah milik Negara, anggota kita sudah sampaikan dirinya adalah seorang wartawan tapi tidak digubris, bahkan saat akan menunjukan identitas dirinya, tas korban dirampas oleh petugas, geram Feri dalam keterangan persnya. 

Baca juga:

>>   Muslim Muis: MA - RI Diminta Nonaktif Dan Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Bebas

>>   Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Segera Lakukan Upaya Hukum


Saya secara tegas meminta kepada bapak Kapolresta Deliserdang, agar segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakan nya tersebut, sebagaimana Program Polri Presisi yang digalakan Kapolri yaitu  prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan, kita yakin Bapak Kapolresta Deliserdang memberikan atensi dari kasus ini, pungkas Feri lagi. Dikatakan olehnya lagi, Profesi Jurnalis dalam menjalankan profesi nya dilindungi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi sangat jelas diatur dalam amanah UU tersebut, Jurnalis itu dilindungi dalam menjalankan prosesi nya. 


Menghalangi peliputan saja sudah pidana , apalagi sampai adanya tindakan intimidasi, perampasan alat peliputan, sampai dengan tindakan verbal berupa penganiayaan, tutup Feri mengakhiri. Sebelumnya diketaui, seorang wartawan dari TVOne  yang juga  tergabung di PD IWO Deliserdang mendapatkan perlakukan kekerasaan saat melakukan peliputan penertiban aset PTPN-2 di Kebun Bangun Sari Jl.Sultan Serdang, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Kamis 23/03/22. 


Hasmar Beni Haspi wartawan yang menjadi korban dalam keterangannya mengatakan dirinya dipukuli oleh petugas keamanan PTPN-2 menggunakan benda tumpul berupa kayu. " Saya dihajar dan dipukul menggunakan kayu, saat saya menjelaskan saya wartawan tas dan hp saya langsung dirampas, jelas Beni dilokasi kejadian. 


Sebelumnya lanjut beni, saya telah mendapatkan izin kepada pak Rahmat Humas PTPN-2 untuk melakukan peliputan, dan saya dalam posisi sendiri tanpa berada ditengah-tengah masyarakat,   tapi saya juga menjadi sasaran petugas keamanan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit hp hilang, tas kerja rusak dan luka-luka dan lembam disekujur tubuh. 


Selanjutnya setelah korban melakukan visum di RSUD Amri Tambunan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Deliserdang. (Rilis/Rizky) 

 
Komentar

Berita Terkini